Hakim Putuskan Kasus Mahasiswi Cabuli Bocah SMP Jalan Terus
Rabu, 30 Mei 2007 13:58 WIB
Bandung - Kandas sudah harapan Fransisca Mokalu, terdakwa pencabulan bocah laki-laki di bawah umur, agar kasusnya dibatalkan. Hakim menilai kasus ini tetap harus dilanjutkan.Hal tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Sugiharto dalam persidangan dengan agenda keputusan sela di Pengadilan Negeri Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Rabu (30/5/2007)."Keberatan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan perkara ini delik aduan tidak diterima," kata Sugiharto.Sugiharto menilai, dalam kasus ini terjadi pelanggaran UU Perlindungan Anak. Karena itu kasus ini tidak termasuk delik aduan. "Dakwaan JPU memenuhi syarat," ungkap Sugiharto.Sidang kali ini dilakukan secara terbuka dan berlangsung singkat, hanya sekitar 15 menit. Sidang dihadiri langsung oleh terdakwa.Usai persidangan, Joni Aluwi selaku kuasa hukum terdakwa, mengaku bisa menerima keputusan hakim. Menurutnya, majelis hakim punya pandangan sendiri terhadap kasus ini."Lagipula ini belum masuk ke materi perkara. Kita lihat nanti di persidangan apakah JPU bisa memberikan bukti sesuai dakwaannya," ungkap Joni.
(djo/sss)











































