Polisi Buru 'Teman' Pemberi Uang Palsu ke Artis Sekar Arum

Polisi Buru 'Teman' Pemberi Uang Palsu ke Artis Sekar Arum

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 16 Apr 2025 15:37 WIB
Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)
Foto: Mantan artis, Sekar Arum Widara, ditangkap usai belanja menggunakan uang palsu di mal kawasan Kemang, Jaksel. Sekar ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (dok Istimewa)
Jakarta -

Polisi mengungkap uang palsu yang digunakan oleh artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, diberi oleh temannya. Sekar mengaku diberi secara cuma-cuma.

"Kalau dari pengakuannya, dia diberi. Diberikan oleh temannya secara gratis," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Rabu (16/4/2025).

Namun, dia mengatakan masih melakukan pendalaman terikat keterangan Sekar. Nurma mengatakan masih mencari teman Sekar Arum yang dimaksud itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dalami, masih kita kejar sesuai apa petunjuk dari SAW," tuturnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap asal-usul uang palsu yang digunakan artis Sekar Arum untuk berbelanja di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Sekar Arum mengaku mendapatkan uang itu dari temannya.

ADVERTISEMENT

"Kalau asal-usulnya, kita tanya dengan si Arum, yang jelas katanya dari temannya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan, Selasa (15/4).

Pihak kepolisian masih mendalami sosok teman yang dimaksud Sekar Arum tersebut. Polisi masih memburu teman yang disebut Sekar Arum sebagai pemberi uang palsu.

"Nah, temannya inilah yang harus kita kejar. Apakah betul, di mana orangnya, terus siapa saja. Kan itu yang dikejar sama anggota sekarang," ujarnya.

Sekar Arum berhasil diamankan satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut pada Rabu, 2 April 2025. Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.

Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP.

Simak Video: Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu

(rdh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads