Pemerintah Siap Gelar Mediasi dengan Keluarga Cliff Muntu
Rabu, 30 Mei 2007 12:58 WIB
Jakarta - Kuasa hukum orangtua almarhum Cliff Muntu dan pemerintah sepakat memulai proses mediasi dalam kasus gugatan perdata yang dilayangkan orangtua Cliff, Noldy Andre Muntu, kepada pemerintah.Sebagai mediator dalam mediasi ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ifa Sudewi.Kesepakatan ini dicapai dalam sidang perdana gugatan perdata orangtua Cliff Muntu dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan penawaran mediasi di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (30/5/2007)."Pemeriksaan perkara dimulai dengan mediasi, mediatornya nanti Ibu Ifa Sudewi," kata ketua majelis hakim Lexi Mamoto.Pada sidang perdana ini tidak tampak orangtua Cliff. Mereka diwakili kuasa hukumnya Rico Pandeirot dari kantor pengacara OC Kaligis.Sementara kuasa hukum Mendagri, W Sigit Pudjianto, mengaku belum ada tawaran mediasi dari pihaknya. "Belum, kami siap mengikuti proses mediasi dengan mediator dari pengadilan," ujarnya.Ayah Cliff Muntu, Noldy Andre Muntu menggugat perdata Mendagri, IPDN, Rektor IPDN dan Mendiknas. Keempat tergugat itu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum yang membiarkan terjadinya kekerasan yang sistematis dalam IPDN. Mereka juga dianggap tidak menjalankan kewajiban untuk melakukan pengawasan di IPDN.Dalam materi gugatannya Noldy mengajukan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 150 miliar. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membangun sekolah ilmu pemerintahan di Sulawesi Utara. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 29 Juni 2007.
(ptr/umi)











































