Klaster Tersangka Pengacara
Kejagung juga menetapkan dua orang pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto Bakri (AR) sebagai tersangka. Keduanya merupakan pengacara dari tiga terdakwa korporasi dan berperan sebagai pemberi suap kepada hakim.
Kejagung mengungkap suap ini bermula saat Ariyanto bertemu dengan Muhammad Arif Nuryanta dalam membahas pengurusan perkara terdakwa korporasi migor. Ariyanto saat itu menyanggupi permintaan suap Rp 60 miliar dari Arif agar vonis lepas bisa diketok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pertemuan Ariyanto dan Arif difasilitasi oleh Wahyu Gunawan selaku panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Ariyanto awalnya menyiapkan Rp 20 miliar untuk menyuap hakim, namun jumlah itu diminta ditambah tiga kali lipat oleh Arif Nuryanta.
"MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR (Ariyanto) dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN," terang Harli, 15 April 2025.
Klaster Swasta
Dalam konferensi pers terbaru Kejagung pada 15 April 2025, satu orang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pusaran suap vonis lepas terdakwa korporasi migor. Sosok tersangka baru itu ialah Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan Syafei berperan sebagai pihak yang menyiapkan suap Rp 60 miliar dari Wilmar Group. Uang suap itu diserahkan melalui Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri untuk diberikan kepada para hakim.
Qohar menjelaskan Syafei menyanggupi permintaan Rp 60 miliar yang diajukan Muhammad Arif Nuryanta dan langsung menyiapkan uangnya dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Syafei juga berperan menghubungi Marcella dan mengatakan bahwa uang yang diminta telah disiapkan. Marcella kemudian mengarahkan Syafei kepada Ariyanto hingga akhirnya keduanya bertemu di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, dalam rangka penyerahan uang Rp 60 miliar.
Uang senilai Rp 60 miliar itu kemudian diantarkan Ariyanto ke rumah panitera Wahyu Gunawan di kawasan Jakarta Utara. Oleh Wahyu uang tersebut langsung diserahkan kepada Arif.
"Saat penyerahan uang tersebut, Arif memberikan uang kepada Wahyu Gunawan sebanyak USD 50 ribu (setara Rp 839,9 juta)," terang Qohar.
Kedelapan tersangka itu saat ini telah ditahan di Rutan Salemba. Kejagung menegaskan penyidikan kasus suap vonis lepas tiga korporasi migor belum selesai.
Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:
1.β β Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2.β β Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim
3.β β Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim
4.β β Ali Muhtarom (AM) selaku anggota majelis hakim
5.β β Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera
6.β β Marcella Santoso (MS) selaku pengacara
7.β β Ariyanto Bakri (AR) selaku pengacara
8. Muhammad Syafei (MSY) selaku Head of Social Security and License Wilmar Group
Simak Video 'Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Vonis Migor Rp 60 M Selain Wilmar':
(ygs/dhn)