Kejaksaan Agung terus mengusut kasus suap di balik vonis ontslag atau lepas tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejauh ini.
Dirangkum detikcom, Rabu (16/4/2025), sengkarut kasus ini berawal saat tiga korporasi menjadi terdakwa di kasus korupsi migor. Ketiganya adalah Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum lalu menuntut ketiga korporasi itu dengan denda uang pengganti yang nominalnya terhitung tinggi. Permata Hijau Group dituntut dengan denda uang pengganti Rp 937 miliar, Wilmar Group Rp 11,8 triliun, dan denda uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun untuk Musim Mas Group.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bak petir di siang bolong, tuntutan jaksa itu diempaskan oleh majelis hakim. Dalam sidang putusan yang digelar pada 19 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis ontslag atau lepas kepada tiga terdakwa korporasi tersebut.
Kerja penyelidikan Kejagung kemudian mengungkap ada kongkalikong suap yang melibatkan para hakim dan pengacara di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi kasus migor.
Total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster, yaitu pemberi dan penerima suap. Jika dirunut lagi, para tersangka ini terbagi ke dalam tiga kategori mulai dari hakim, pengacara, dan swasta.
Klaster Tersangka Hakim
Dalam klaster ini ada empat orang hakim yang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya ialah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat kasus ini terjadi, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Arif memainkan peran kunci di balik vonis lepas tiga terdakwa korporasi migor. Hakim senior ini merupakan orang yang mematok tarif suap Rp 60 miliar agar tiga terdakwa korporasi itu divonis lepas.
"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah menerima, diduga menerima uang sebesar 60 miliar rupiah untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di gedung Kejagung, 12 April 2025.
Uang suap Rp 60 miliar itu lalu dibagi Arif kepada tiga hakim yang mengadili perkara terdakwa korporasi migor. Ketiga hakim itu ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtaro.
Total ada dua kali pemberian uang suap dari Arif kepada ketiga hakim, yaitu Rp 4,5 miliar untuk pemberian pertama dan Rp 18 miliar untuk pemberian kedua. Jika ditotal, ketiga hakim ini mendapatkan bagian suap Rp 22,5 miliar dari keseluruhan suap Rp 60 miliar.
Dalam klaster ini juga terdapat satu panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Wahyu Gunawan. Dia berperan sebagai perantara suap dari pihak pengacara ke Muhammad Arif Nuryanta.
Simak Video 'Kejagung Telusuri Sumber Uang Suap Vonis Migor Rp 60 M Selain Wilmar':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: