7 Praja IPDN Penganiaya Cliff Diserahkan ke Kejari Sumedang

7 Praja IPDN Penganiaya Cliff Diserahkan ke Kejari Sumedang

- detikNews
Rabu, 30 Mei 2007 12:06 WIB
Bandung - Tujuh praja IPDN tersangka penganiaya Cliff Muntu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Rabu (30/5/2007). Hal ini menyusul sudah lengkapnya berkas mereka.Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Aminah Yusuf, saat dihubungi detikcom melalui telepon."Rencananya hari ini diserahkan. Tapi hingga pukul 11.00 WIB ini belum ada kabar. Selasa 29 Mei kemarin bekas ketujuh tersangka ini sudah kami nyatakan lengkap," kata Aminah.Menurut Aminah, pihak akan kembali memeriksa 7 tersangka ini. Para tersangka akan ditempatkan di LP Sumedang setelah pemeriksaan oleh Kejari Sumedang selesai dilakukan.Aminah menambahkan, sesuai ketentuan Kejari Sumedang dapat menahan para tersangka selama 20 hari. Jika masih diperlukan bisa diperpanjang 30 hari. Namun dalam waktu 50 hari itu, berkas dakwaan harus sudah selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri."Tapi kami yakin sebelum 50 hari berkas dakwaan sudah selesai kami susun. Perkara ini kan penting dan sudah menjadi sorotan nasional. Kita tidak mau mengulur-ngulur waktu," tutur Aminah. (djo/qom)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads