Korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan, Banten, terbongkar. Nilai korupsi mencapai Rp 75,9 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangerang Selatan (Kadis LH Tangsel) Wahyunoto Lukman (WL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah anggaran 2024. Setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Banten, Wahyunoto Lukman langsung ditahan.
Saat digiring ke mobil tahanan, Wahyunoto mengenakan baju tahanan berwarna merah muda. Tak ada komentar yang keluar dari mulut Wahyunoto.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengatakan penetapan tersangka Wahyunoto dilakukan setelah tim jaksa menahan tersangka SYM selaku direktur PT EPP. Belum dijelaskan kerugian negara dalam kasus korupsi ini.
"Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, yang kasus posisinya masih sama seperti kemarin," kata Rangga kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
(isa/isa)