PDIP tiba-tiba menyentil hakim Djuyamto yang menjadi salah satu tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng lantaran pernah mengadili praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sentilan PDIP pun dibalas oleh KPK.
Untuk diketahui, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu hakim yang menjadi tersangka yakni Djuyamto. Jauh sebelum ditetapkan tersangka, Djuyamto pernah menjadi hakim tunggal terkait perkara praperadilan Hasto Kristiyanto.
Saat itu, Djuyamto memutuskan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2) lalu.
PDIP pun kini buka suara usai Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang berbeda. Apa kata PDIP?
(maa/rfs)