"Kami juga akan menyelidiki dan melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, dilansir detikSumbagsel, Senin (14/4/2025).
Menurut Zaki, dalam proses penyelidikan ini, jika terbukti adanya kelalaian dari petugas, akan ada sanksi dengan aturan yang berlaku.
"Tentunya akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku jika terbukti adanya kelalaian," tutur dia.
Sebelumnya, Zaki menyatakan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut dapat membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan.
"Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024 tersebut. KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," katanya.
Adapun aturan yang dilanggar oleh WNA tersebut yakni Undang-Undang Perkeretaapian nomor 23 Tahun 2007 yang dimana dalam aturan tersebut disebutkan mengatur larangan untuk setiap orang berada di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Baca selengkapnya di sini (idh/dhn)