Sidang Perdana Gugatan Orangtua Alm Cliff Muntu Digelar

Sidang Perdana Gugatan Orangtua Alm Cliff Muntu Digelar

- detikNews
Rabu, 30 Mei 2007 06:53 WIB
Jakarta - Gugatan perdata orangtua almarhum praja IPDN Cliff Muntu memasuki babak baru. Sebab, gugatan itu akan segera memasuki sidang perdana.Rencananya, sidang perdana itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, pada Rabu (30/5/2007)."Sidangnya pukul 10.00 WIB," ujar kuasa hukum keluarga Cliff Muntu, Rico Pandeirot, saat dihubungi detikcom, Selasa (29/5/2007).Sidang akan diketuai hakim Agung Raharjo. Dua hakim anggotanya adalah Eli Maryani dan Ratmi Mulyati.Dalam gugatan itu disebutkan tergugat I Mendagri, tergugat II IPDN, tergugat III Rektor IPDN, dan turut tergugat Mendiknas.Materi gugatan adalah karena kelalaian atau pembiaran yang dilakukan institusi karena tidak melaksanakan kewajiban hukum. Selain itu, institusi tidak mencegah terjadinya kekerasan yang lantas menyebabkan kematian Cliff Muntu.Pihak keluarga mengajukan gugatan immateriil sebesar Rp 150 miliar. Angka ini sama persis dengan subsidi yang diterima IPDN dari pemerintah provinsi. Dana Rp 150 miliar itu harus ditanggung renteng oleh semua tergugat. (nvt/ptr)


Berita Terkait