Tentang Usulan UU Dana Kampanye
Rabu, 30 Mei 2007 05:06 WIB
Jakarta - Dana kampanye Pilpres 2004 lalu dinilai carut marut. Usul pembentukan UU Dana Kampanye digulirkan. Dengan UU ini, maka penggunaan dana kampanye bisa diatur lebih detil."Bisa terintegrasi dengan UU Pemilu, tapi bisa juga berdiri sendiri sebagai UU Dana Kampanye. Kalau berdiri sendiri, memang lebih detil," ujar Koordinator Korupsi Politik ICW Fahmi Badoh dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (29/5/2007).Menurutnya, yang terpenting adalah mampu menambal bolong-bolongnya UU yang telah ada. Dengan demikian, maka bisa mendorong kualitas demokrasi."Memang ada beberapa negara yang memisahkan aturan political finance-nya dengan UU Pemilu. Dan di beberapa negara, bila pemilu sudah usai dan ada penyimpangan yang ditemukan usai pemilu, bisa diusut," jelasnya.Fahmi menuturkan, Prancis maupun Filipina berani menurunkan presidennya bila terbukti bermasalah saat pemilu. "Itu juga bisa dilakukan di Indonesia, agar pihak-pihak tertentu tidak semena-semena untuk menggunakan dana segar," tambahnya.Dia pun membeberkan lowongnya UU Pilpres yang membuat aturan itu tidak memadai dalam meminimalkan dana kampanye ilegal. Tidak diaturnya batasan sumbangan dari kandidat menyebabkan ada kandidat yang menyumbang sangat besar."Ini bisa menimbulkan ketimpangan. Dan bisa jadi juga dana yang masuk itu dicuci. Apalagi, sumbangan partai yang tidak wajib dibuka juga bisa jadi tempat cuci uang," imbuhnya.Yang tak kalah penting, menurut Fahmi adalah perlunya aturan untuk menambah wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(nvt/nvt)











































