Eks Pejabat Lembaga Keuangan Jadi Saksi BPPC Pekan Depan

Eks Pejabat Lembaga Keuangan Jadi Saksi BPPC Pekan Depan

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 22:03 WIB
Jakarta - Kejagung pada pekan depan akan memeriksa 13 mantan pejabat, antara lain dari lembaga keuangan. Mereka diperiksa untuk kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC)."Mereka diperiksa soal BPPC. Dulu bagaimana permasalahan peraturan BPPC. Kita mau gali informasi dari mereka," kata Direktur Penyidikan pada JampidsusM Salim di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2007).Menurut Salim, dalam penyidik belum akan memeriksa mantan menteri dalam kasus ini. "Belum (mantan menteri) masih lembaga keuangan," ujarnya.Salim menjelaskan, saksi yang dimaksud dari lembaga keuangan antara lain pejabat di koperasi dan bank-bank. Namun dia enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan. "Mereka pejabat yang waktu itu menjabat," pungkasnya.Kasus yang diduga melibatkan Tommy Soeharto ini bermula pada 11 April 1992 saat Presiden Soeharto mengeluarkan Keppres 20/1992 tentang tata niaga cengkeh.Dalam Keppres tersebut diatur agar petani harus menjual cengkeh ke Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kemudian dijual ke BPPC.Pemerintah saat itu menetapkan harga cengkeh dengan Inpres No 1/1992 sebesar Rp 7.900 dan Rp 6 ribu untuk setiap kilogramnya. Pemerintah kemudian mengubah hargacengkeh berdasarkan Inpres 4/1996 sebesar Rp 8 ribu setiap kilogramnya. (mly/nvt)


Berita Terkait