Tunggakan Perkara Banyak, MA Terima Usulan MK

Tunggakan Perkara Banyak, MA Terima Usulan MK

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 19:15 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menerima usulan agar kasus uji materiil yang ditanganinya diambil alih Mahkamah Konstitusi (MK). MA saat ini sudah kelebihan perkara."Silakan saja. Ini agar beban kami berkurang," kata jurubicara MA Djoko Sarwoko di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Namun, lanjut Djoko, UUD 1945 harus segera diamandemen. "Pasal 24A dan pasal 24C UUD 1945 harus diubah dulu. Baru bisa dilaksanakan," ujarnya.Djoko menjelaskan, dalam perkara uji materiil MA berwenang untuk menguji peraturan-peraturan yang berada di bawah UU. Sedangkan MK berwenang untuk menguji UU atas UUD 1945.Dengan diambil alihnya perkara oleh MK, lanjut Djoko, MA tidak akan pernah kekurangan pekerjaan. "Kita kan banyak perkaranya, ada perdata, pidana, militer. Jadi kita tidak akan kekurangan kerjaan," katanya.Sebelumnya Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar perkara uji materiil yang ditangani MA dapat dilimpahkan. Jimly beralasan, saat ini MK sedang kekurangan perkara untuk disidangkan. (ary/mar)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads