Kerjaan Kurang, MK Usul Tangani Semua Perkara Uji Materiil

Kerjaan Kurang, MK Usul Tangani Semua Perkara Uji Materiil

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 19:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku saat ini kekurangan pekerjaan. Untuk itu, MK mengusulkan agar seluruh perkara uji materiil yang ditangani Mahkamah Agung (MA) dilimpahkan ke MK."Kita sudah mulai kekurangan perkara untuk disidangkan. Bagaimana jika nantinya perkara uji materiil di MA ditangani MK," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Jimly menjelaskan, MK berwenang untuk menguji UU yang berada di bawah UUD 1945. Sedangkan MA berwenang menguji peraturan-peraturan yang berada di bawah UU."Tapi kan sering ada masalah. Sebuah peraturan itu bisa bertentangan dengan UUD 1945. Bagaimana ini. Mungkin nantinya MK dapat juga menyidangkan uji materiil peraturan di bawah UU," jelasnya.Jimly mengakui, untuk mengalihkan perkara di MA itu sulit. "UUD 1945 harus diamandemen, khususnya bab Kekuasaan Kehakiman," ujarnya.Namun, lanjut Jimly, pengalihan itu dapat saja dilakukan tanpa menunggu amandemen UUD 1945. "Tapi harus ada kesepakatan dulu dalam bentuk UU," pungkasnya. (mar/mar)


Berita Terkait