Pernikahan Homo Demi Hindari Kemudaratan, Asalkan...
Selasa, 29 Mei 2007 18:43 WIB
Jakarta - Pernikahan sesama jenis bagi sebagian ulama Islam boleh-boleh saja dilakukan untuk menghindari kemudaratan. Tapi syaratnya dengan mengubah jenis kelamin salah satu pihak melalui operasi."Kita ingat kasus Dorce yang mengubah kelamin dengan operasi. Dan itu dilakukan setelah berkonsultasi dengan ulama," kata pemerhati sosial keagamaan Soffa Ihsan.Hal itu disampaikan Soffa saat berbicara dalam diskusi publik memperingati Hari Internasional Melawan Homophobia di Wahid Institute, Jl Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (29/5/2007).Soffa menjelaskan, saat ini memang berkembang beragam pendapat di kalangan ulama fiqih mengenai pernikahan sejenis. Hal itu dikarenakan pernikahan homoseksual memang tidak diatur secara jelas di dalam hukum Islam."Secara eksplisit dalam Islam memang tidak kita temukan teks hukum Islam yang mengarah pada pembolehan antarhomo. Namun bukan berarti juga penggalian hukum perlu dihentikan," kata Soffa.Dalam pandangan Soffa, hukum Islam berurusan dengan masalah konkret yang ada di masyarakat. Pendapat para ulama pun harus dengan memahami seluk-beluk masyarakat."Caranya dengan meletakkan dasar pengambilan hukum secara rasional. Bagaimanapun hukum dalam perspektif Islam dibangun berdasarkan pada kebaikan umum," kata Soffa.Karena itu Soffa mengingatkan, membawa hukum agama untuk menghakimi secara membabi-buta bukanlah penyelesaian polemik pernikahan kaum gay dan lesbian.
(irw/sss)











































