MA Vonis Mati 9 Terdakwa Produsen Ekstasi di Serang

MA Vonis Mati 9 Terdakwa Produsen Ekstasi di Serang

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 17:50 WIB
Jakarta - 2 Pemilik dan 7 teknisi pabrik ekstasi di Jawilan, Cikande, Serang, Banten divonis mati MA. Selain itu 2 juru bayar dan pembantu umum pabrik ekstasi terbesar di Asia Tenggara itu dihukum 20 tahun penjara.Para terpidana mati itu yakni, pemilik pabrik penghasil 5.000 ekstasi perhari, Benny Sudrajat dan direktur perusahaan, Iming Santoso merupakan warga negara Indonesia (WNI).Terpidana mati lainnya yakni 5 teknisi asal Cina, yakni Zhang Manquan, Gan Chunyi, Chen Hongxin, Jiang Yuxin dan Zhu Xuxiong. Selain itu, teknisi asal Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus, serta teknisi asal Prancis Serge Areski Atlaoui."Mereka ini masuk dalam organize crime. Sehingga patut dihukum dengan pidana yang setimpal," kata Jurubicara MA, Djoko Sarwoko, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Vonis ini dijatuhkan MA pada hari ini. Namun, Djoko enggan menyebutkan susunan majelis hakim yang menjatuhkan pidana mati ini. "Ini kan termasuk kejahatan trans nasional dan trans internasional. Mereka divonis oleh majelis hakim agung," elaknya.Mereka dianggap telah melanggar pasal 59 ayat (1) b jo ayat (2) UU No. 5 tahun 1997 tentang psikotropikaDjoko menjelaskan, MA memandang bahwa kasus narkotika ini sangat serius dan peredarannya pun sudah sangat mengkhawatirkan. "Narkotika ini dapat merusak generasi muda. Selain itu, kasus ini kan juga disorot dunia internasional, karena mereka memproduksi dan mengedarkan psikotropika golongan I," ujarnya.Nasib berbeda dialami oleh 2 juru bayar dan seorang pembantu umum pabrik tersebut. Samad Sani dan Arden Christian yang merupakan juru bayar, serta Hendra Raharja yang merupakan pembantu umum, hanya divonis 20 tahun penjara."MA menolak permohonan kasasi dari jaksa dan terdakwa. Sehingga MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten, yakni 20 tahun penjara," jelasnya.Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pemilik dan direktur perusahaan sudah divonis mati. Hukuman ini pun diperkuat PT Banten. Sedangkan 5 WN Cina divonis 20 tahun penjara. Di tingkat banding, mereka divonis PT Banten 20 tahun penjara.Selain itu, Sedangkan WN Prancis dan WN Belanda di pengadilan pertama divonis dengan hukuman seumur hidup. PT Banten pun menguatkan putusan PN Tangerang dengan hukuman seumur hidup. Perbuatan mereka dinilai melanggar pasal 59 ayat (1) b jo ayat (2) UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (ary/mar)


Berita Terkait