4 Fakta Mantan Artis Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal

4 Fakta Mantan Artis Ditangkap Usai Belanja Pakai Uang Palsu di Mal

Tim detikcom - detikNews
Senin, 14 Apr 2025 06:54 WIB
Jakarta -

Seorang wanita ditangkap oleh kepolisian usai bertransaksi menggunakan uang palsu. Transaksi itu dilakukan di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/4). Berikut sejumlah fakta terkini seputar kasus uang palsu ini:

1. Mantan Artis

Ternyata, pelaku adalah mantan artis. Pelaku bernama Sekar Arum Widara (41).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

ADVERTISEMENT

2. Transaksi 3 Kali Pakai Uang Palsu

Sekar membawa uang palsu dengan cara mendatangi mal. Ia kemudian melakukan transaksi pembelian di dua toko.

"Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda," kata Teddy.

Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV. Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.

"Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu," jelasnya.

Lihat juga Video 'Pabrik Uang Palsu Terkuak dari Temuan Tas di Stasiun Tanah Abang':


[Gambas:Video 20detik]


Saksikan juga Sosok: Beasiswa Baju Bekas

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

3. Ditangkap Satpam

Setelah percobaan kedua kali gagal, satpam berhasil mengamankan Sekar. Diketahui Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal tersebut sebanyak dua kali.

Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jaksel.

4. Total Uang Palsu Sekar Rp 223 Juta

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Sekar. Di antaranya uang palsu pecahan seratus senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.

Imbas perbuatannya Sekar dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.

Lihat juga Video 'Pabrik Uang Palsu Terkuak dari Temuan Tas di Stasiun Tanah Abang':

Saksikan juga Sosok: Beasiswa Baju Bekas

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads