Peringatan Jumat Agung merupakan salah satu tanggal merah di bulan April 2025. Berdasarkan SKB 3 Menteri, Jumat Agung 2025 jatuh pada tanggal 18 April.
Lantas, berapa hari libur Jumat Agung 2025? Berikut informasinya.
Libur Jumat Agung 2025 Berapa Hari?
Mengutip SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, libur Jumat Agung 2025 hanya satu hari, yakni pada tanggal 18 April 2025. Tidak ada cuti bersama peringatan Jumat Agung 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dikarenakan libur Jumat Agung berdekatan dengan akhir pekan dan libur Paskah, ada libur panjang atau long weekend. Ini tanggalnya.
- Jumat, 18 April 2025: Libur nasional Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Sabtu, 19 April 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
Sisa Tanggal Merah 2025
Masih ada 11 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama sampai akhir tahun 2025. Ini rinciannya.
- Libur nasional setelah Lebaran 2025
- Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Minggu, 20 April 2025: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni 2025: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Minggu, 17 Agustus 2025: Peringatan Proklamasi Kemerdekaan (HUT RI)
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama setelah Lebaran 2025
- Selasa, 13 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Jumat, 30 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
- Senin, 9 Juni 2025: Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
Terkait cuti bersama pegawai, ini aturannya.
- Ketentuan cuti bersama ASN/PNS: Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Ketentuan cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja: Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, cuti bersama pegawai/karyawan/pekerja mengurangi jatah cuti tahunan.
Lihat juga video: Menko Hadi Sambangi GPIB Immanuel, Pastikan Jumat Agung Berjalan Aman