Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Walhi Terhadap Lapindo

Hakim Diminta Gugurkan Gugatan Walhi Terhadap Lapindo

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 15:25 WIB
Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan kepentingan pelestarian lingkungan di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur yang kini terendam lumpur. Majelis hakim pun diminta menggugurkan semua gugatannya."Sebelum terjadi luapan lumpur, sampai hari ini tidak pernah diketahui aktivitas penggugat dalam rangka pelestarian lingkungan di Porong," ujar salah satu kuasa hukum tergugat I-IV Akhmad Muthosim.Muthosim menyampaikan hal itu dalam berkas jawaban yang dibaca di sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Tergugat I-IV adalah Lapindo Brantas Inc, PT Energi Mega Persada, Kalila Energy Limited dan Pan Asia Interprise.Sidang dipimpin hakim ketua Soedarmadji dan digelar mulai pukul 13.30 WIB. Hadir juga pengacara tergugat V-XII.Menurut Akhmad, sesuai dengan pasal 38 UU 23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, setiap organisasi memang berhak mengajukan gugatan. Namun dengan persyaratan organisasi itu pernah melakukan pelestarian lingkungan dengan pola kemitraan.Namun Walhi diketahui belum pernah melakukan aktivitas kemitraan untuk mengelola lingkungan hidup baik dengan pemerintah maupun warga Sidoarjo."Bahkan sejak adanya lumpur panas, keberadaan penggugat ditolak oleh masyarakat," tegas Akhmad.Pengacara tergugat I-IV lainnya dari Jurnalis & Ponto Law Firm menyatakan, Walhi belum memiliki status sebagai badan hukum. Akta pendiriannya maupun AD/ART Walhi belum terdaftar di Depkum HAM serta pengadilan negeri.Dalam proses mediasi, Walhi juga dianggap tidak mampu menyampaikan usul atau solusi bagaimana menanggulangi lumpur. Hal itu dipandang bahwa Walhi sebenarnya tidak memiliki pemahaman dalam kasus semburan lumpur Lapindo.Menanggapi jawaban tergugat, pengacara Walhi, Taufik Basari mengatakan, "Yang jelas dari pengalaman Walhi selama ini, Walhi sudah diakui legal standing-nya."Sidang gugatan ini akan dilanjutkan Selasa 5 Juni 2007 dengan agenda tanggapan dari penggugat. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads