Ketua MK: Buatlah UU yang Baku
Selasa, 29 Mei 2007 14:41 WIB
Jakarta -
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta agar undang-undang (UU) yang disusun harus memiliki bentuk yang baku. Dengan demikian, DPR dan pemerintah tidak perlu lagi bolak-balik menyusun UU."Ini kan jadinya tidak sehat. Tiap 5 tahun sekali UU disusun. Perencana UU harus memikirkan adanya pembakuan UU," kata Jimly di ruang kerjanya, Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/5/2007).Jimly mencontohkan, UU Pemilu dan UU Susduk selalu berubah setiap 5 tahun sekali. "Kalau bisa kan UU itu dibuat untuk seterusnya," ujarnya.Jimly menjelaskan, pembakuan UU ini sudah diberlakukan di sejumlah negara di Eropa barat yang menganut sistem civil law. "Negara di Eropa barat,sudah lama tidak menyusun UU. Ini karena mereka sudah membakukan UU sejak lama," jelas dia. Menurut dia, Indonesia seharusnya juga harus mulai memberlakukan sistem yang sama, sehingga negara menjadi tidak stabil akibat banyaknya UU yang berlaku. "Mereka harus meniatkan untuk membuat UU yang masa berlakunya 30 tahun misalnya," tandas dia.
(ary/asy)










































