DPR Diminta Ajukan Hak Angket Atau Interpelasi Terkait UN

DPR Diminta Ajukan Hak Angket Atau Interpelasi Terkait UN

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 14:33 WIB
Jakarta - Ujian Nasional (UN) dianggap tidak efektif sebagai syarat kelulusan siswa. DPR pun diminta mengajukan hak angket atau interpelasi terkait Ujian Nasional (UN). Namun Komisi X DPR menolak mewujudkan permintaan itu.Interpelasi UN diusung oleh Komunitas Air Mata Guru (KAMG) dan Education Forum saat rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2007)."Kami meminta Komisi X untuk mengambil sikap tegas dalam menyikapi UN. Jika perlu ajukan hak angket atau interpelasi," kata kuasa hukum dari LBH Jakarta, Gatot.Menurut dia, interpelasi lebih efektif dibandingkan mengajukan judicial review UN ke Mahkamah Agung (MA)."Kalau judicial review tertutup dan berbelit-belit serta sudah melebihi waktu," ujarnya.Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Heri Akhmadi justru berpendapat beda. Politisi asal PDIP ini menyarankan agar mengajukan judicial review UN ke MA."Kalau interpelasi, kita tiap hari sudah dengar pendapat, jadi mending judicial review saja," kata Heri.Ujian Nasional dianggap tidak efektif dilakukan secara menyeluruh di Indonesia. UN juga tidak dijadikan satu-satunya standar kelulusan bagi siswa karena sangat instan dan menyakup beberapa mata pelajaran dan tidak mewakili kemampuan siswa secara keseluruhan. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads