Terpidana Bom Bali II Cholily Minta Pindah Ke Malang
Selasa, 29 Mei 2007 13:58 WIB
Denpasar - Salah satu terpidana bom Bali II, Mohamad Cholily meminta agar dirinya dipindahkan dari LP Kerobokan, Denpasar ke LP Kota Malang. Pengajuan kepindahan tersebut atas keinginan sang ibu yang sudah lanjut usia."Surat permohonan pengajuan pemindahan penahanan klien kami sudah diajukan ke LP Kerobokan tadi pagi," kata penasehat hukum Cholily, yaitu Bambang Triyanto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Selasa (29/05/2007). Cholily adalah salah satu dari empat terpidana bom Bali II. Ia bersama Abdul Azis, Wiwid, dan Solchanudin membantu rencana peledakan bom di Kafe Raja's, Kuta dan Jimbaran pada 1 Oktober 2005. Cholily juga membantu persembunyian Dr Asahari di Batu, Malang. Terpidana divonis PN Denpasar 18 tahun penjara.Bambang mengatakan pengajuan pemindahan penahanan terpidana atas permintaan orang tuanya, yaitu Sopia Binti Nurjani. Bahkan, untuk mendapatkan ijin, Sopia mengajukan surat permohonan kepada presiden. Ia meminta agar anaknya dipindahkan ke Malang untuk mempermudah menjenguk Cholily. "Pemindahan dikarenakan alasan ekonomi. Sebagai ibu yang sudah lanjut usia dan hanya mengandalkan usaha jualan pakaian anak-anak di Kota Malang tidak mungkin sering-sering menjenguk terpidana di LP Kerobokan," kata Bambang.Bambang mengatakan surat akan diproses oleh LP Kerobokan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana agar dapat dipindahkan, di antaranya surat kesanggupan membiayai proses pemindahan serta surat jaminan dari keluarga. "Ini hanya permintaan, jika dikabulkan syukur tetapi kalau tidak dikabulkan tidak masalah," demikian Bambang.
(gds/djo)











































