Bupati Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan

Bupati Semarang Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 13:03 WIB
Semarang - Bupati Semarang Bambang Guritno tampaknya tak betah berlama-lama di LP Ambarawa. Begitu ditahan Senin (28/5) kemarin, dia langsung mengajukan penangguhan penahanan.Kuasa hukum Bambang Guritno, Anshori Harsa, menilai Kejari Ambarawa terlalu cepat memutuskan menahan kliennya. Padahal, kliennya berusaha selalu kooperatif.Anshori menambahkan, penangguhan penahanan telah diajukan ke Kejati Jawa Tengah melalui Kejari Ambarawa. Hingga kini, kejaksaan belum memberikan respon terhadap surat penangguhan penahanan tersebut."Penangguhan itu didasarkan pada dua hal, yakni kesehatan dan sosial politik. Kami sudah lampirkan surat dokter dalam surat pengajuan penangguhan," katanya saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (29/5/2007).Pada aspek sosial politik, lanjut Anshori, penahanan bupati akan berdampak langsung pada situasi masyarakat di Kabupaten Semarang. Paling tidak, penahanan itu akan mengganggu roda pemerintahan dalam beberapa waktu mendatang."Kami tidak tahu kapan kejaksaan akan merespon surat penangguhan itu. Tapi yang jelas, kami ingin secepatnya, karena 4 Juni besok rencananya, klien kami dilimpahkan ke pengadilan," paparnya.Bupati Semarang Bambang Guritno ditahan terkait kasus korupsi pengadaan buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3 miliar. Menurut kejaksaan, dia menerima Rp 650 juta dari total nilai proyek. Namun menurut Anshori, kliennya hanya menerima Rp 250 juta. (try/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads