Polisi Identifikasi 2 Pemaksa Remaja Aceh Beradegan Mesum
Selasa, 29 Mei 2007 13:00 WIB
Banda Aceh - Perilaku biadab sejumlah pria yang memaksa sepasang remaja Aceh berbuat mesum diselidiki polisi. Dua tersangka berhasil diidentifikasi. "Kita sekarang lagi melakukan pengejaran. Dan kita minta, mereka juga pelaku lainnya yang diperkirakan 15 orang untuk segera menyerahkan diri," ujar Kabid Humas Polda NAD, Kombes Pol Jodi Heriyadi, Selasa (29/05/2007). Jodi mengatakan, informasi mengenai para tersangka ini diperoleh dari berbagai sumber. Selain dari masyarakat juga berasal dari laporan kedua korban yang masih duduk di bangku SMP itu. Masih menurut Jodi, kedua korban tersebut mengaku tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan sekelompok orang yang memaksa mereka dan merekam adegan tersebut. "Menurut pengakuan korban, mereka tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan sekelompok orang itu. Tapi karena di bawah ancaman, mereka pasrah saja," jelas Jodi.Jodi menambahkan, pada saat yang sama sebenarnya sekelompok pemuda itu juga menangkap beberapa pasang remaja lainnya. Namun hanya sepasang remaja ini yang disuruh tetap tinggal dan dipaksa berbuat asusila. Pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pasal 289 KUHP, main hakim sendiri dengan upaya kekerasan memaksa dan membiarkan orang lain berbuat cabul, dan pasal 282 KUHP karena menyiarkan gambar asusila.Para pelaku juga dapat dikenai pasal 80, 81 dan 82 UU No.23 tentang Perlindungan Anak, karena keduanya masih di bawah umur. Ancaman hukuman terhadap para pelaku maksimal 15 tahun penjara.
(ray/djo)











































