Diwarnai Demo, Vonis 4 Mantan Pimpinan DPRD Bandung Ditunda
Selasa, 29 Mei 2007 12:28 WIB
Bandung -
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunda pembacaan vonis terhadap 4 mantan pimpinan DPRD kota Bandung periode 1999-2004. Keputusan ini disambut gembira ratusan pendukung para terdakwa."Horeee...," teriak seratusan massa di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/5/2007), saat majelis hakim yang dipimpin Hidayatul Manan mengumumkan pihaknya belum siap membacakan vonis para terdakwa.Agenda sidang kasus korupsi dana APBD Kota Bandung sebesar Rp 9,6 miliar kali ini memang pembacaan vonis terhadap keempat terdakwa. Mereka adalah mantan Ketua DPRD Bandung Isa Subagja yang saat ini menjadi anggota DPRD kota Bandung dari PDIP.Mantan Wakil Ketua DPRD kota Bandung Entjok Warsoyang saat ini menjabat wakil ketua DPRD kota Bandung dari Partai Golkar. Selanjutnya Saut Effendy dan Ujang Syahrudin. Keduanya juga mantan Wakil Ketua DPRD kota Bandung. Keempatnya didakwa melakukan korupsi dana operasional penyuluhan dan penunjang kegiatan APBD 2001-2002.Sejak pukul 09.30 WIB, ratusan pendukung para terdakwa sudah berdatangan ke PN Bandung. Mereka memadati ruang sidang dan pelataran PN Bandung. Mereka mengenakan berbagai atribut PDIP."Berkasnya tebal dan harus dibaca semua. Kami belum siap membacakan," kata Hidayatul saat ditemui usai persidangan.Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Ardi tidak mempersoalkan penundaan pembacaan vonis para terdakwa ini. Menurutnya, hal ini merupakan sesuatu yang wajar dalam proses persidangan."Penundaan sidang merupakan hal yang wajar. Saya nggak curiga. Mungkin hakim memang merasa masih ada yang harus dibahas lagi," ujar Ardi yang menuntut para terdakwa 4 tahun penjara.
(djo/umi)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
