Ia menyoroti soal begitu banyaknya potensi yang bisa dimanfaatkan demi kepentingan rakyat di Sulteng. Menurut Nusron, masih ada 1,1 juta hektare tanah yang belum terdaftar di Sulteng.
"Ini masih banyak peluang HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) di sini. Karena itu harus kita tata ulang, kita berdayakan supaya bisa dinikmati masyarakat seluas-luasnya," kata Nusron, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/4/2025).
Nusron menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian ATR/BPN untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah. Untuk itu, diperlukan penataan ulang sistem pertanahan di Indonesia.
Penataan sistem pertanahan ini ia tegaskan harus dilakukan dengan asas keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi. Atas dasar itu, pihaknya menerjemahkan dengan tiga prinsip dan memberi tahu caranya.
"Yang besar jangan dimatikan, biarkan dia tumbuh, tapi jangan dikasih kesempatan ekspansi lagi. Yang kecil kita dorong untuk tumbuh. Yang belum ada kita buat supaya ada," tegas Nusron.
"Karena itu, kami harus sinergi dan kolaborasi dengan kepala daerah masing-masing," sambungnya.
Di kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido menyatakan dukungannya untuk ikut menyukseskan pengelolaan pertanahan. Reny menyampaikan pihaknya siap mengikuti perintah yang disampaikan oleh Nusron.
Adapun pertemuan ini dihadiri oleh Wali Kota/Bupati se-Provinsi Sulteng. Turut mendampingi Nusron pada kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulteng Muh Tansri.
Tonton juga Video: Menteri ATR Ungkap Alasan Banyak SHM Ganda di Tahun 1960-1987
(akn/ega)