Tak Terima Diputusin, Pria di Tangerang Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit

Tak Terima Diputusin, Pria di Tangerang Bacok Mantan Pacar Pakai Celurit

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 12 Apr 2025 09:06 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Andi Saputra/detikcom
Jakarta -

Seorang pria berinisial MA (31) ditangkap polisi lantaran menganiaya mantan kekasihnya di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Aksi tersebut dilakukan lantaran pelaku tak terima hubungan asmara mereka diputuskan korban, SN (22).

"Gara-gara tak terima diputus cintanya," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/4/2025) pukul 02.10 WIB. Tak hanya kepada mantan pacarnya, pelaku juga menganiaya GP (27), yang statusnya merupakan pacar baru SN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu kedua korban tengah melintas di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor. Keduanya lalu dipepet pelaku yang saat itu sudah mengacungkan celurit. Tanpa basa-basi, pelaku menyerang keduanya.

"Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak kepolisian langsung bergerak ke rumah sakit untuk menemui korban. Berdasarkan keterangan korban, dia mengakui pelaku pembacokan tak lain mantan adalah kekasihnya sendiri.

"Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA, yang merupakan mantan pacarnya," tuturnya.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, pelaku MA diringkus. Dia mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

"Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun," pungkasnya.

Lihat juga Video: Skenario Pria Lubuklinggau Bunuh Kekasih, Jasad Digantung Seolah Bunuh Diri

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads