Nasib Dokter dan Istri di Jaktim: Aniaya ART Kini Mendekam di Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 12 Apr 2025 08:01 WIB
Halaman ke 1 dari 2
Foto: apolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers terkait kasus majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di kawasan Pulogadung, di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)
Jakarta - Seorang dokter di Pulogadung, Jakarta Timur dan istrinya harus berurusan dengan polisi. Pasangan suami istri berinisial AMS (41) dan SSHJ (35) itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24).

Kasus ini mencuat setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memposting video dugaan penganiayaan majikan terhadap seorang ART. Saat kasus itu ramai di media sosial, korban diketahui telah pulang ke kampung halamannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Berangkat dari video viral tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selama proses penyidikan itu polisi sudah berupaya memanggil terlapor, namun mereka tidak hadir. Hingga akhirnya polisi melakukan upaya paksa dan menangkap dokter dan istrinya itu.

Berikut informasi selengkapnya yang dirangkum detikcom, Sabtu (12/4/2025).

Dokter dan Istri Jadi Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan pihaknya telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Dari hasil gelar perkara hingga akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Nicolas Ary Lilipaly dilansir Antara, Jumat (11/4).

Pasangan suami istri itu ditangkap pada Selasa (8/4). Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.

Terancam 10 Tahun Penjara

Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 undang-undang RI nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.

"Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," ujar Kombes Nicolas.


(mea/wnv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork