Pihak Satpam RS di Bekasi Tolak Ajakan Damai, Minta Penganiaya Dihukum Berat

Pihak Satpam RS di Bekasi Tolak Ajakan Damai, Minta Penganiaya Dihukum Berat

Maulani Mulianingsih - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 22:38 WIB
Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan.
Foto: Potret pria inisial AFET yang viral menganiaya satpam RS di Bekasi kini memakai rompi tahanan. (Maulani Mulianingsih/detikcom)
Jakarta -

Pihak Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang dianiaya hingga kejang dan muntah darah menolak berdamai dengan tersangka pria berinisial AFET. Pihak korban meminta tersangka dihukum berat.

"Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya," tutur kuasa hukum korban, Subadria Nuka saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).

Subadria mengatakan pihak tersangka sebelumnya sempat meminta untuk bertemu. Namun pihak korban menolak dan menegaskan tidak ada mediasi terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka kuasa hukum mencoba mau minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi," tutur Subadria.

Permintaan pertemuan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor. Syafrie mengaku kliennya berupaya untuk menyelesaikan persoalan, namun tidak mendapat tanggapan positif.

ADVERTISEMENT

"Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif,
ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami juga seperti itu," tutur Syafrie.

Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.

Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

Lihat juga Video: Satpam di Tangerang Dibacok Anggota LSM yang Minta THR

(wnv/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads