Pihak Sutiyono (39), satpam di Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi yang dianiaya hingga kejang dan muntah darah menolak berdamai dengan tersangka pria berinisial AFET. Pihak korban meminta tersangka dihukum berat.
"Kami juga sudah sampaikan kepada keluarga korban tidak ada kata damai. Jadi kami tutup ruang mediasi tegak lurus proses sampai dihukum seberat-beratnya," tutur kuasa hukum korban, Subadria Nuka saat ditemui wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (11/4/2025).
Subadria mengatakan pihak tersangka sebelumnya sempat meminta untuk bertemu. Namun pihak korban menolak dan menegaskan tidak ada mediasi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pihak keluarga, baik keluarga tersangka kuasa hukum mencoba mau minta dihubungkan dengan kami. Tapi kami tegaskan tidak ada mediasi," tutur Subadria.
Permintaan pertemuan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum AFET, M Syafrie Noor. Syafrie mengaku kliennya berupaya untuk menyelesaikan persoalan, namun tidak mendapat tanggapan positif.
"Artinya, kita tuh sangat serius untuk bisa menyelesaikan persoalan. Kalau kemudian dari pihak sana tidak ada tanggapan positif,
ya apa boleh buat. Yang penting bagi kami adalah, kami memperlihatkan di tiket baik kami, klien kami juga seperti itu," tutur Syafrie.
Diketahui AFET melakukan penganiayaan dengan mendorong hingga membanting korban S. Atas tindakan tersebut korban S sempat kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri sebelum akhirnya dirawat di Rumah Sakit.
Kini AFET telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. AFET terancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lihat juga Video: Satpam di Tangerang Dibacok Anggota LSM yang Minta THR