"Identitas kedua tersangka, sebagai pelaku utamanya adalah SSJH (istri), pekerjaan sebagai ibu rumah tangga, dan suaminya, AMS, yang dalam hal ini bertindak sebagai turut serta atau membantu dilakukan penganiayaan tersebut," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Nicolas mengatakan AMS kadang ikut membantu istrinya menganiaya korban. Tetapi, di sisi lain, AMS pulalah yang mengobati korban jika korban sudah terluka.
"(Suami) sebagai turut serta melakukan penganiayaan. Karena, pada saat penganiayaan, dia juga turut membantu, jadi bukan inisiatif dia, karena kebetulan dia berada di situ dan juga dia melakukan pengobatan kalau sudah korbannya luka dan juga dia melakukan pengobatan," paparnya.
Korban Dijambak-Dicukur Asal
Nicolas mengungkap kekejian yang dilakukan oleh SSJH dan suaminya. Korban dipukul hingga dibenturkan ke meja sampai babak belur.
Aksi keji itu dilakukan oleh SSJH dan suaminya karena merasa tidak puas dengan pekerjaan SR. Tak hanya itu, korban juga pernah dicukur asal-asalan.
"Sehingga ibu majikan karena melihat hal itu dia melakukan penganiayaan dan juga dibantu, kadang dibantu oleh suaminya. Jadi cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai," terang dia.
"Bahkan rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya, yang dalam hal ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," sambungnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus penganiayaan tersebut, antara lain pakaian korban, CCTV, hasil visum, dan tes psikiatri korban. Korban saat ini masih berada di kampung halamannya di Banyumas.
"Dan masih dalam perawatan intensif, kebetulan korban juga mengalami luka berat sehingga dirawat di RSUD Banyumas," ucapnya.
Saat ini pasutri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
"Karena yang bersangkutan korban mengalami luka berat. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.
Lihat Video: Viral ART Asal Banyumas Babak Belur, Diduga Dianiaya Majikan di Pulogadung
(mea/dhn)