Dokter di Pulogadung, Jakarta Timur, inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), diduga tak hanya melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) inisial SR (24). Keduanya juga memotong gaji ART-nya itu.
"Menurut keterangan dari Korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/4/2025).
Nicolas menyebut alasan keduanya telat membayar hingga memotong gaji SR adalah pekerjaan yang dilakukan ART mereka nilai tidak sesuai. Tak hanya itu, keduanya juga sempat menyita handphone SR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan, jadi gajinya juga dibayarnya kurang dan bahkan ada yang handphone-nya juga pun disita oleh majikan," kata Nicolas.
Rambut ART Dipotong Asal-asalan
Nicolas juga mengungkap fakta terbaru penganiayaan yang dilakukan SSJH dan AMS terhadap SR sangatlah keji. Keduanya menyiksa SR dengan cara menendang, memukul, hingga memotong rambut secara asal-asalan.
"Cara melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan juga ke lantai. Bahkan Rambutnya pun dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," tutur Nicolas.
Saat ini dokter AMS dan istrinya telah ditahan. Istri ditetapkan sebagai pelaku utama, sementara si suami turut serta.
"Dalam hal ini kita sudah tetapkan sebagai tersangka atau pelaku utama," terang Nicolas.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), atas dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24). Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sekarang menjadi tersangka dan ditahan. (Tersangka) suami istri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan di kantornya, Jumat (11/4).
Nicolas menjelaskan tersangka SSJH telah mengakui menganiaya S. Si suami, yang berprofesi sebagai dokter, turut membantu melakukan kekerasan terhadap SR.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam 10 tahun penjara.
Lihat Video: Viral ART Asal Banyumas Babak Belur, Diduga Dianiaya Majikan di Pulogadung