13 Eks Pejabat Pemerintah Diperiksa Kasus BPPC 4 Juni
Selasa, 29 Mei 2007 10:25 WIB
Jakarta - Setelah memeriksa perusahaan rokok, 13 mantan pejabat pemerintah akan diperiksa kasus BPPC. Surat panggilan pun akan dilayangkan Kejagung."Untuk minggu depan, saya sudah tanda tangani surat panggilan untuk 13 saksi dari Senin sampai Jumat. Itu banyak dari mantan pejabat pemerintah. Mungkin pagi ini dilayangkan," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2007).Namun Salim menolak membocorkan nama-nama saksi yang akan diperiksa. "Saya tidak hafal. Pokoknya kita bekerja keras supaya cepat selesai," elak dia.BPPC merupakan badan yang dibentuk berdasarkan Keppres 20/1992 jo Inpres 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto. BPPC telah diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani.Seluruh hasil produksi cengkeh oleh petani harus dibeli oleh BPPC dengan harga yang telah ditentukan, sedangkan pabrik rokok kretek (PRK) harus membeli cengkeh dari BPPC dengan harga yang telah ditentukan juga.BPPC di dalamnya terdiri dari berbagai unsur, yakni INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto.
(aan/umi)











































