Korban Bertambah, Hukuman Dokter Priguna Bisa Diperberat hingga 17 Tahun Bui

Antara - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 14:25 WIB
Priguna Anugerah P (memakai baju tahanan) pemerkosa pasien dan keluarga pasien. (Wisma Putra/detikJabar)
Bandung -

Polda Jawa Barat mengungkap ada dua korban baru yang diduga diperkosa dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung. Priguna dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang yang dapat memperberat ancaman hukuman.

"Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan di Bandung, dilansir Antara, Jumat (11/4/2025).

Surawan mengatakan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun. Keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa dengan korban pertama pada 10 dan 16 Maret 2025.

"Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama," kata Surawan.

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

"Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH," katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

"Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anestesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama," kata dia.

Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.

Simak Video 'Dokter Priguna Mengaku Sempat Berdamai dengan Keluarga Korban':




(idh/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork