KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Selama Lebaran 2025, Total Rp 341 Juta

KPK Terima 561 Pelaporan Gratifikasi Selama Lebaran 2025, Total Rp 341 Juta

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 12:46 WIB
Gedung baru KPK
Foto Gedung KPK: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menyampaikan mendapat 561 pelaporan gratifikasi terkait hari raya Idul Fitri 2025. Total nilai objek gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 341 juta.

"Sampai dengan tanggal 10 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sejumlah 561 pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1446 H," kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).

"Pelaporan tersebut disampaikan oleh 453 pelapor yang berasal dari 106 instansi. Adapun jumlah objek gratifikasi atas seluruh laporan tersebut sebanyak 605 dengan total senilai Rp 341 juta," tambahnya.

Budi menjelaskan, 520 pelaporan terkait penerimaan gratifikasi. Sedangkan 41 lainnya terkait laporan penolakan gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun rinciannya yaitu, sejumlah 397 objek gratifikasi senilai Rp 211 juta berjenis karangan bunga, hidangan, hingga makanan dan minuman," sebutnya.

Budi mengungkapkan ada 182 objek gratifikasi lain yang berbentuk fasilitas penginapan hingga tiket perjalanan. Ada pula gratifikasi berbentuk cinderamata.

ADVERTISEMENT

"182 objek gratifikasi lainnya berbentuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan hingga fasilitas lainnya dengan nilai Rp 112 juta. Lalu terdapat 16 objek gratifikasi berjenis cinderamata atau plakat senilai Rp7 juta," ucapnya.

Kemudian lainnya yaitu berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lainnya senilai Rp 9,9 juta. KPK juga terima objek gratifikasi lain senilai Rp 100 ribu.

"Sehingga total nilai pelaporan objek gratifikasi mencapai Rp 341 juta," tuturnya.

Budi menjelaskan KPK akan melakukan analisis untuk menetapkan status gratifikasinya apakah jadi milik negara atau milik pelapor. KPK menyampaikan apresasi kepada para pihak yang telah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi tersebut.

"KPK juga masih terus menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya, mengingat batas waktu pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi sampai dengan 30 hari kerja sejak penerimaan gratifikasi dilakukan," sebutnya.

Simak juga Video 'Kusnadi Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap KPK':

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads