KPK tengah mengusut perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK memanggil dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Bachrul Chairi (BC) dan Susiwijono Moegiarso (SM).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama BC Mantan Direktur LPEI. SM Mantan Direktur LPEI," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Keduanya dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi. Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)," ujarnya.
Diketahui, KPK sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus kredit fiktif. Kelimanya adalah Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), lalu Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang telah ditahan sejak Maret 2025.
Selanjutnya tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
Lihat juga Video 'KPK Ungkap Kode 'Uang Zakat' di Kasus Korupsi LPEI':