15 Saksi Jatuhnya Crane di SCBD Bisa Menjadi Tersangka
Selasa, 29 Mei 2007 08:59 WIB
Jakarta -
Setelah menetapkan seorang tersangka terkait kasus jatuhnya crane di kawasan SCBD, polisi telah memeriksa 15 saksi yang berada di sekitar TKP pada saat jatuhnya crane tersebut. Mereka bisa dijadikan tersangka.Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Brix Tewu mengatakan, dari 15 saksi tersebut ada kemungkinan bisa menjadi tersangka tergantung dari hasil pemeriksaan."Kita masih dalami. Ada kemungkinan penambahan tersangka, tergantung pemeriksaan dan bukti permulaan," ujar Carlo kepada detikcom, Selasa (29/5/2007).Saat ini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil forensik untuk menindaklanjuti penyidikan jatuhnya crane tersebut.Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang tersangka yakni sopir crane berinisial DS. DS dinilai lalai mengamankan crane saat diturunkan. DS akan dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 409 KUHP tentang penyebab kerusakan dengan ancaman 5 tahun.
(ziz/bal)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































