Eks Dirut Taspen Kosasih Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

Eks Dirut Taspen Kosasih Gugat Status Tersangka KPK ke Pengadilan

Adrial akbar - detikNews
Jumat, 11 Apr 2025 09:01 WIB
Tersangka kasus dugaaan korupsi Antonius N.S Kosasih berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Mantan Direktur Utama PT Taspen itu menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen tahun anggaran 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 200 miliar.
Foto Antonius N.S. Kosasih: (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (11/4/2025), permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara perkara: 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan didaftarkan pada Kamis (27/4)

"Pemohon Antonius Nichloas Stephanus Kosasih. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK," demikian tertulis di laman SIPP PN Jaksel, dikutip Jumat (11/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petitum permohonan praperadilan itu belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Sidang pertama praperadilan itu akan digelar pada Selasa (15/4) pekan depan.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan Kosasih. Dia diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun.

ADVERTISEMENT

KPK juga telah menahan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Kosasih diduga telah merugikan negara Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.

Simak juga Video 'KPK Sebut Kasus Korupsi Eks Dirut Taspen Rugikan Negara Setidaknya Rp 200 M':

(ial/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads