Gara-gara Menikah lagi, Pasutri Terpaksa Mendekam di Penjara

Gara-gara Menikah lagi, Pasutri Terpaksa Mendekam di Penjara

- detikNews
Selasa, 29 Mei 2007 04:00 WIB
Jakarta - Zeni (33) warga Jl Paus, Pekanbaru terpaksa harus merasakan dinginnya hotel prodeo bersama istri mudanya Novita (22). Pasangan suami istri (pasutri) yang baru menikah 4 bulan lalu itu dilaporkan ke polisi karena melakukan pernikahan tanpa seizin Ratna (29) istri pertama Zeni.Zeni dianggap melanggar UU 7 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 ayat 1 yang mensyaratkan seorang suami harus meminta izin istrinya untuk menikah lagi.Di depan petugas Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Zeni berdalih dia memutuskan untuk menikah lagi karena sering bertengkar dengan Ratna. "Tidak ada kecocokan lagi diantara kami," kata Zeni yang bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan itu, Senin (28/5/2007). Namun pengakuan itu sepertinya tidak sesuai fakta yang ada. Seperti dituturkan Ratna kepada Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Herbin Sianipar, dirinya kini sedang hamil 3 bulan. Ratna juga membantah sering bertengkar. Dari perkawinan pertamanya, Zeni dan Ratna dikaruniai 3 anak."Istri pertama merasa curiga karena dalam 4 bulan terakhir suaminya jarang pulang ke rumah tanpa alasan yang jelas," ujar Herbin.Laporan Ratna ke Polsek Bukit Raya setelah dia mendengar informasi suaminya mengontrak sebuah rumah di Jl Paus, yang hanya berjarak 1 km dari rumahnya di Jl Kereta Api, Pekanbaru.Setelah melihat sendiri, Ratna yang tidak terima dimadu, akhirnya memilih untuk melaporkan kelakuan suaminya tersebut ke polisi. Kini Zeni dan Novita terpaksa mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bal/bal)


Berita Terkait