KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bapeten
Senin, 28 Mei 2007 22:21 WIB
Jakarta - KPK menahan 2 tersangka yang diduga terlibat dalam Proyek Peningkatan Kelembagaan dan Sarana (PKS) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) pada 2004. Sekretaris Utama Bapeten, Hieoronimus Abdul Salam dan pimpro PKS, Sugio Prasojo, diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8 miliar."kedua tersangka diduga menerima pemberian uang masing-masing sebesar Rp 480 juta dan Rp 1,6 miliar," kata HUmas KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta, Senin (28/5/2007).Johan menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penetapan harga berdasarkan survei NJOP. Selain itu, mereka diduga telah menjual tanah seluas 6,3 hektar yang berada di Desa Tugu Kecamatan Cisarua, Jawa Barat melebihi harga yang sebenarnya.Atas tindakannya itu, lanjut Johan, mereka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP."Guna kepentingan penyidikan, mereka akan ditahan selama 20 hari," pungkasnya.
(ary/bal)











































