Todung: Tak Ada Dasar Kasus Anthony Salim Dipanjakan
Senin, 28 Mei 2007 19:34 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR mengusulkan agar dibentuk panitia kerja (panja) untuk menangani kasus konglomerat Anthony Salim. Namun Todung Mulya Lubis, kuasa hukum Anthony Salim, menyatakan tidak perlu dibentuk panja."Saya kira tidak perlu dibentuk panja. Dan sangat tidak layak. Untuk apa? Selama ini Anthony Salim sudah memenuhi kewajibannya," kata Todung saat dihubungi detikcom, Senin (28/5/2007).Todung mengatakan, Anthony Salim telah melunasi semua utangnya. Penyelesaiannya melalui master restructuring agreement (MRA).Dia khawatir, justru kalau masalah ini dipersoalkan, akan menimbulkan masalah hukum baru. Persoalan ini juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena semuanya telah diputuskan dalam sebuah kesepakatakan antara pemerintah dengan kliennya."Yang jelas persoalan ini bisa dikenakan pada debitor lain. Ini tidak berlaku buat Anthony Salim, karena ini telah selesai," ujarnya.Todung juga menilai tudingan anggota Komisi III bahwa kliennya sudah merugikan negara dan layak dijadikan tersangka sangat tidak berdasar. "Itu sangat tidak berdasar. Kita punya semua bukti-buktinya kok. Kita bisa buktikan kesimpulan semacam itu adalah salah," tutur Todung.Todung meyakinkan, kliennya selama ini mengikuti aturan hukum yang berlaku, terkait penjualan aset Sugar Group.Dalam raker antara Komisi III dengan Polri, anggota Komisi III Gayus Lumbun mengusulkan agar dibentuk panja untuk menangani kasus Anthony Salim. Alasannya, kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi Anthony Salim diduga telah merugikan keuangan negara. Anggota DPR lainnya juga menyayangkan kasus terkait kasus jual beli aset Sugar Group. Sebab, Anthony Salim tidak juga ditetapkan sebagi tersangka, melainkan saksi. Padahal bukti-bukti yang mengarah ke Anthony Salim sebagai tersangka sudah ada.
(mar/sss)











































