Dipecat Bupati, 80 Kepsek SD Rembang Ngadu ke DPRD

Dipecat Bupati, 80 Kepsek SD Rembang Ngadu ke DPRD

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 18:54 WIB
Semarang - Sebanyak 80 kepala sekolah SD di Rembang berbondong ke DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/5/2007). Mereka mengadukan Bupati Mochammad Salim yang telah memberhentikan 176 kepala sekolah. Para mantan kepala sekolah itu diterima oleh anggota DPRD Jawa Tengah Siti Aisyah Dahlan dan sejumlah anggota DPRD lainnya di Ruang Serbaguna. Menurut mereka, pemberhentian tidak dilakukan secara prosedural. Koordinator Kepsek Rembang, Rokidi, menyatakan, dari sekitar 400 kepsek SD di Rembang, 176 orang diberhentikan pada 2 Agustus 2006. Sebelum pemberhentian, ternyata bupati telah mengangkat kepala sekolah yang baru pada 1 Agustus 2006. Rokidi menambahkan, karena tidak ada titik temu, akhirnya para kepsek menggugat bupati melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang pada 29 Agustus 2006. Pada sidang 21 Desember 2006, PTUN Semarang memenangkan gugatan para kepsek. "Itu artinya, tindakan bupati Rembang itu salah. Kami yang benar," tutur Rokidi pendek. Saat bupati naik banding, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya pada 5 April 2007 juga memenangkan gugatan para kepsek. Namun bupati mengajukan kasasi. "Ia sengaja mengulur-ulur waktu meski pengadilan telah menetapkan bahwa ia bersalah. Kami tidak ingin jabatan, melainkan hukum ditegakkan," kata Rokidi. Dalam pemberhantian kepsek, Bupati Mochammad Salim menggunakan SK Mendiknas No 162/2003 sebagai dasar hukumnya. Dalam SK itu disebutkan jabatan kepsek SD hanya 4 tahun. Setelah itu, kepsek bisa diganti atau diperpanjang. Aturan tersebut dinilai salah, karena menyamakan peraturan di Pemkab Rembang dengan SK Mendiknas. "Padahal Mendiknasnya kan beda," kata Siwarno, mantan kepala sekolah SD Negeri Karangsari, Kecamatan Sulang, Rembang. Seperti biasa, anggota DPRD Jateng berjanji akan memperjuangkan nasib para mantan kepsek. Mereka berencana akan menanyakan hal tersebut langsung ke Mendiknas. (try/mar)



Berita Terkait