Bus Antarkota & Travel Akan Ditertibkan Dephub 4 Juni

Bus Antarkota & Travel Akan Ditertibkan Dephub 4 Juni

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 17:23 WIB
Jakarta - Departemen Perhubungan akan menertibkan angkutan penumpang antarkota dan travel. Pemeriksaan mulai dari izin hingga kelaikan jalan dilakukan 4-9 Juni 2007. Bagi perusahaan yang nakal bakal kena sanksi."Ini untuk menertibkan angkutan penumpang di jalan. Seperti misalnya perusahaan otobus, punya izin 5 bus tetapi beroperasi 15 bus. Untuk travel juga," kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Suroyo Alimoeso di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2007).Dikatakan dia, perusahaan itu akan diperiksa aspek administrasinya, seperti izin insidentil, kartu pengawasan, buku uji, dan pelunasan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.Selain itu, diperiksa aspek operasionalnya persyaratan teknis dan kelaikan jalan, salah satunya penyimpangan trayek. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil dari Dephub dibantu Dishub.Menurut Suroyo, pemeriksaan dapat dilakukan di kantor maupun di terminal, tempat angkutan pariwisata, dan ruas jalan yang tidak mengganggu keselamatan atau ketertiban dan keamanan lalu lintas."Misalnya di terminal, kita bisa lihat secara kasat mata. Kita lihat dari bannya gundul tidak, asap, lampu ada yang mati tidak. Kalau musim hujan kita lihat wipernya dan rem," terang Suroyo.Bagi yang melanggar, lanjut Suroyo, akan dikenai sanksi sesuai pasal 66 UU 14/1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yakni kurungan 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 3 juta. (aan/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait