TPM Ngacir, Tuntutan Terdakwa Teroris Ditunda
Senin, 28 Mei 2007 17:07 WIB
Semarang - Tim Pengacara Muslim (TPM) yang menjadi penasihat hukum pengirim laptop ke Imam Samudera, Agung Setiadi alias Salaful Jihad, pulang karena jadwal sidang molor. Sidang agenda pembacaan tuntutan pun ditunda. TPM yang dikomandani Anis Priyo Anshori sudah mencium aroma tak enak saat sidang hendak digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Senin (28/5/2007). Dia dan beberapa anggota TPM jengah, karena sidang tak segera dimulai tanpa alasan yang jelas. Pada awalnya, sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, lalu diundur dua jam kemudian. Setelah jadwal tunda lewat, petugas pengadilan mengumumkan menunda kembali sidang hingga pukul 14.00 WIB. "Kalau sampai sidang tidak dimulai pada 14.00 WIB, lebih baik pulang saja. Dari tadi, jadwalnya mundur terus," kata anggota TPM, Budi Kuswanto, yang terlihat mondar-mandir di sekitar ruang sidang utama sambil membawa beberapa berkas. Ternyata pada pukul 14.00 WIB, sidang belum juga mulai. Akhirnya TPM meninggalkan pengadilan secara diam-diam. Sidang baru mulai sekitar pukul 14.30 WIB. Sebagaimana biasa, begitu sidang dibuka, hakim langsung menanyakan kondisi kesehatan terdakwa, jaksa, dan penasihat hukum. Meski jaksa menyatakan siap membacakan tuntutan, namun karena penasihat hukum terdakwa absen, hakim menunda persidangan. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan disepakati digelar ulang pekan depan. Agung Setiadi didakwa melanggar pasal 13 Perpu No 1 Tahun 2002 yang telah diperbarui dengan UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dia dinilai membantu teroris, karena mengirim laptop kepada Imam Samudera awal Mei 2005 silam.
(try/asy)











































