Mega & SBY Terima Miliaran Rupiah dari Penyumbang Fiktif

Mega & SBY Terima Miliaran Rupiah dari Penyumbang Fiktif

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 16:35 WIB
Jakarta - Mengucurnya dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) ke para capres 2004 akhirnya membuka borok lama. Panwaslu ternyata pernah menemukan penyumbang fiktif untuk pasangan Megawati-Hasyim Muzadi dan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Jusuf Kalla (JK). Jumlahnya miliaran rupiah!"Pasangan Megawati-Hasyim menerima Rp 4,045 miliar. Sedangkan pasangan SBY-JK mencapai Rp 1,625 miliar," ungkap mantan anggota Panwaslu 2004 Didik Supriyanto dalam jumpa pers di Darmint Cafe, Pasar Festival, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/5/2007).Laporan itu diterima Panwaslu, yang sekarang sudah bubar, dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Laporan kedua LSM itu sebenarnya lebih besar lagi.Menurut ICW dan TII, pasangan Mega-Hasyim menerima Rp 9,35 miliar. Sedangkan SBY-JK menerima Rp 2,45 miliar. Selain itu, penelitian itu hanya dilakukan 5 wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Semarang, Lampung dan Makassar."Namun setelah Panwas memverifikasi, ternyata tidak sebesar itu," kata Didik.Dalam proses verifikasi itu, Panwas menemukan indikasi nama-nama penyumbang dana tersebut fiktif. "Panwas menemukan 5 kejanggalan dalam daftar penyumbang perorangan," kata Didik.Kejanggalan itu misalnya, ditemukan penyumbang yang tidak menyumbang sebesar yang dilaporkan pada KPU. Juga terdapat penyumbang yang tidak berada di alamat yang dituliskan. Selain itu terdapat penyumbang yang tidak memiliki kemampuan ekonomi menyumbang sebesar yang dilaporkan ke KPU.Untuk sumbangan perusahaan, Panwas menemukan pasangan Mega-Hasyim menerima sumbangan dari 5 badan hukum fiktif. Kelimanya adalah PT Semen Grobokan sebesar Rp 600 juta, PT Wilang Sari sebesar Rp 350 juta, CV Maladang Putra sebesar Rp 750 juta, PT Arbarie sebesar Rp 750 juta, dan PT Friza Ausindo Riverland sebesar Rp 750 juta.Bagaimana dengan pasangan SBY-JK? Terdapat 13 badan hukum penyumbang yang tidak ada wujud sesuai alamatnya.Badan-badan hukum itu yakni PT Bunga Cengkeh Abadi dengan sumbangan Rp 200 juta, PT Mega Pratama Murni sebesar Rp 50 juta, CV Sinar Tegar Dwi senilai Rp 15 juta, CV Farah Dini sebesar Rp 250 juta, PT Putra Wara sebesar Rp 75 juta, PT Putera Wara sebesar Rp 75 juta, CV Pembangunan sebesar Rp 150 juta, PT Rajawali Duta Nusantara sebesar Rp 75 juta, PT Sugiro sebesar Rp 75 juta, CV Nugraha Grup sebesar Rp 150 juta, PT Patran Jaya sebesar Rp 300 juta, UD Veteran Motor sebesar Rp 100 juta, dan UD Cipta Jasa sebesar Rp 100 juta."Itu baru dari 5 wilayah di Indonesia. Bagaimana kalau dari seluruh wilayah negeri ini," tandas Didik. (aba/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads