Pasangan Sejenis Dibui 3 Tahun oleh Pengadilan Pakistan
Senin, 28 Mei 2007 12:28 WIB
Islamabad - Pasangan sejenis divonis penjara selama 3 tahun karena melakukan kebohongan. Tidak terima dengan putusan pengadilan Pakistan tersebut, pasangan tersebut meminta bantuan Presiden Pakistan Pervez Musharraf.Kasus yang melibatkan pasangan Shumail Raj dan Shahzina Tariq ini telah memicu pembicaraan mengenai homoseksual dan transeksual yang tabu di negeri konservatif Islam itu.Raj dilahirkan sebagai perempuan, namun dia telah melakukan dua kali operasi untuk mengangkat payudara dan rahimnya. Operasi tersebut dilakukan 16 tahun silam.Pasangan Raj dan Tariq menikah tahun 2006 lalu. Keduanya telah meminta perlindungan kepada Pengadilan Tinggi Lahore atas pelecehan yang dilakukan sanak famili Tariq. Namun hakim malah menuduh pasangan itu berdusta mengenai jenis kelamin Raj (31).Akhirnya pengadilan menunjuk sejumlah dokter untuk memeriksa Raj. Mereka memutuskan bahwa Raj masih tetap seorang wanita. Pasangan tersebut akhirnya mengakui hal ini di pengadilan. Keduanya mengaku telah berbohong mengenai gender Raj karena mereka saling mencintai dan ingin hidup bersama. Raj bahkan mengungkapkan harapannya untuk pergi ke luar negeri guna melakukan operasi selanjutnya.Hakim Kahawaja Mohammed Sharif menyatakan, Raj dan Tariq bersalah atas kesaksian palsu sehingga dihukum 3 tahun penjara. Menurut hakim, vonis ini ringan karena mereka telah minta maaf. Hukuman maksimum untuk kasus serupa adalah 7 tahun penjara.Raj dan Tariq (26) tampak kaget mendengar vonis tersebut. Keduanya sempat berangkulan sebelum polisi membawa mereka pergi meninggalkan ruang sidang. Pengacara mereka akan mengajukan banding.Raj mendesak Presiden Pakistan Pervez Musharraf untuk mengintervensi masalah ini. "Kami memohon Presiden Musharraf untuk intervensi," kata Raj kepada para wartawan di luar sidang. "Kami saling mencintai," imbuhnya.
(ita/sss)











































