Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polres Pelalawan, Riau, menangkap seorang pengedar sabu. Tersangka diduga menjual barangnya kepada orang tak dikenal yang mengonsumsinya di ruang kelas taman kanak-kanak (TK) di Langgam, Pelalawan.
Direktur Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Riau Kombes Putu Yudha Prawira menyebutkan pria berinisial MS (29) ini mengaku mengedarkan barang haram ini di wilayah Langgam dan sekitarnya.
"Pengakuan MS, ia sudah mengedarkan narkotika selama enam bulan di sekitar daerah tersebut," kata Putu saat dimintai konfirmasi, dilansir Antara, Rabu, (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pelaku MS, polisi mengamankan 1,41 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru. MS diamankan pada Selasa (8/4) setelah video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah TK di Langgam diacak-acak orang tak dikenal.
Ruang kelas tersebut diduga menjadi lokasi mabuk dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan botol minuman keras dan bong atau alat isap sabu.
Hal tersebut diketahui saat guru TK tersebut datang untuk membersihkan kelas setelah libur Lebaran Idul Fitri, Senin (7/4). Berdasarkan video viral yang beredar, para guru terdengar kecewa melihat ruang kelas telah dalam keadaan yang berantakan.
Sabu yang dikonsumsi OTK tersebut diduga didapat dari MS. Saat diinterogasi MS mengaku mendapat pasokan barang ini dari JT, yang saat ini masih dalam pencarian.
"Pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, menurut dia, MS disangkakan atas Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 Pasal 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(idh/imk)