Bupati Semarang Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Buku SD

Bupati Semarang Ditahan Terkait Korupsi Pengadaan Buku SD

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 14:48 WIB
Semarang - Bupati Semarang Bambang Guritno yang disangka terlibat korupsi dana pengadaan buku SD/MI tahun 2004 senilai Rp 3 miliar akhirnya ditahan.Penahanan dilakukan sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (28/5/2007), setelah Bambang mendatangi Kejati Jawa Tengah untuk menyerahkan barang bukti dan berkas. Dari Kejati, bupati yang menjabat selama dua periode itu dibawa ke Kejari Ambarawa.Usai dari Kejari itulah, penyidik memutuskan menahan orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut. Dalam penahanan itu, dia didampingi Kabag Humas Pemkab Supardjo, kuasa hukum Anshari Harsa, dan sejumlah tokoh masyarakat.Kajari Ambarawa Widoyoko menyatakan, penahanan dilakukan atas instruksi Kejakgung. "Dalam instruksi itu disebutkan, tersangka korupsi harus ditahan," katanya.Widoyoko menambahkan, sesuai KUHP, penahanan dilakukan selama 20 hari. Setelah itu, penyidik akan mempretimbangkan akan melanjutkan atau menangguhkan penahanan. "Rencananya tanggal 4 Juni, tersangka akan diajukan ke pengadilan," imbuh Widoyoko.Sementara kuasa hukum Bambang Guritno, Anshori Harsa, belum bisa dimintai komentar, karena tidak bisa dihubungi melalui ponselnya.Bambang Guritno disangka mendapat fee sebesar Rp 650 juta dari total nilai proyek pengadaan buku. Kasus itu dilakukan saat ia menjabat bupati periode 2000-2005. Meski terganjal kasus korupsi, Bambang Guritno terpilih lagi menjadi bupati untuk preiode 2005-2010. (try/djo)


Berita Terkait