8 Saksi BPPC Dipanggil Kejagung Minggu Depan

8 Saksi BPPC Dipanggil Kejagung Minggu Depan

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 13:33 WIB
Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan 8 saksi dalam kasus korupsi Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada pekan depan. Pekan ini, Kejagung mengagendakan pemeriksaan 7 saksi."Minggu ini kita penuhi dulu jadwal sampai Kamis. Minggu depan kita panggil 8 orang," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus M Salim di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (28/5/2007).Dia enggan menyebutkan siapa saja 8 orang tersebut dan dari mana saja. "Nantilah setelah selesai ditandatangani, saya informasikan. Pokoknya kita nonstop bekerja keras," imbuhnya.Sementara itu hingga pukul 13.20 WIB, 2 saksi dari perusahaan rokok asal Kudus yang akan diperiksa hari ini, belum juga datang. Penyidik masih menunggu kehadiran mereka.Tim penyelidik lama memperkirakan kerugian mencapai Rp 1,7 triliun. Namun tim yang baru meminta BPKP menghitung ulang kerugian negara dari kasus yang diduga melibatkan Tommy Soeharto ini.BPPC dibentuk berdasarkan Keppres 20/1992 jo Inpres 1/1992 oleh mantan Presiden Soeharto. Badan ini diberikan monopoli penuh untuk membeli dan menjual hasil produksi cengkeh dari petani.BPPC terdiri dari 3 unsur, yaitu INKUD dari unsur koperasi, PT Kerta Niaga dari unsur BUMN, dan unsur swasta melalui PT Kembang Cengkeh Nasional yang merupakan perusahaan milik Tommy Soeharto. (fay/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads