Panja Anthony Salim Diusulkan
Senin, 28 Mei 2007 12:51 WIB
Jakarta - Panitia kerja (panja) untuk menangani kasus konglomerat Anthony Salim dirasa perlu segera dibentuk. Sebab kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat luas."Saya mengusulkan panja. Kalau panja tidak sukses, bikin pansus sekalian," ujar anggota DPR dari Komisi III Gayus Lumbuun dalam rapat dengar pendapat dengan Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2007).Menurutnya, tujuan dibentuknya panja bukan untuk mengintervensi Polri, namun untuk segera menyelesaikan masalah ini. Apalagi Anthony diduga telah merugikan keuangan negara."Kami tidak mencampuri kebijakan Polri. Tapi untuk kasus ini, kami minta agar segera dibentuk panja atau pansus," imbuh Gayus.Beberapa anggota DPR lainnya juga menyayangkan kasus terkait kasus jual beli aset Sugar Group. Sebab, Anthony tidak juga ditetapkan sebagi tersangka, melainkan saksi. Padahal bukti-bukti yang mengarah ke Anthony sebagai tersangka sudah ada.Kabareskrim Irjen Pol Bambang Hendarso Danuri mengakui belum menentukan tersangka terkait kasus ini. Namun pihaknya telah melakukan penyidikan secara proporsianal dan profesional."Tentang kasus ini, kami sudah menampung banyak masukan. Hari ini kami belum menetapkan tersangka siapapun," ujar Bambang.Dia menuturkan, kasus Anthony berkaitan dengan kemungkinan terjadinya penggelapan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). "Ini didasari pada kepastian agar hukum segera ditegakkan," imbuh Bambang.Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Trimedya Pandjaitan dan dihadiri oleh Kapolri Jenderal Pol Sutanto.Anthony dilaporkan ke Mabes Polri oleh Gunawan Yusuf yang merupakan bos PT Garuda Panca Arta. Anthony dilaporkan atas kasus penggelapan uang Rp 1,7 triliun itu.Kasus bermula saat Salim Group menyerahkan Sugar Group Companies ke BPPN sebagai agunan untuk membayar Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998.BPPN lalu melelang Sugar Group Companies. Pada 2001, perusahaan tersebut dibeli PT Garuda Panca Arta. Namun selanjutnya, Garuda Panca Arta merasa tertipu. Sebab aset Sugar Group Companies dinilai tidak sesuai dengan dokumen.Sejumlah saksi diperiksa dalam kasus itu, antara lain Gunawan Yusuf dan mantan pejabat BPPN seperti I Putu Gde Ary Suta, Glenn M Yusuf, dan Syafrudin Tumenggung.
(nvt/sss)











































