Hanya Berumur 20 Menit, Mediasi Warga Meruya Gagal

Hanya Berumur 20 Menit, Mediasi Warga Meruya Gagal

- detikNews
Senin, 28 Mei 2007 12:48 WIB
Jakarta - Upaya mediasi warga Meruya Selatan, Jakarta Barat, dan Pemprov DKI Jakarta dengan PT Porta Nigra dan Haji Juhri cs gagal total. Mediasi ini hanya berumur 20 menit dari waktu seminggu yang diminta hakim.Usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang mediasi langsung digelar di sebuah ruang sidang. Hakim mediator M Tarid Palimari menghadirkan para kuasa hukum warga Meruya Selatan, Pemprov DKI, PT Porta Nigra dan H Juhri cs.Mediasi berlangsung 20 menit hingga pukul 12.20 WIB sejak hakim memutuskan untuk dilakukan mediasi. Namun akhirnya mediasi ini gagal karena kedua pihak sama-sama bersikeras pada pendapatnya masing-masing."Capek deh... Tidak ada kesepakatan. Kami mempertahankan hak kami, sedangkan Porta Nigra mengklaim punya hak," kata kuasa hukum warga Fransiska Romana.Hal senada juga diucapkan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jornal Siahaan. "Kita satu front dengan warga. Idem," ujarnya singkat.Dengan gagalnya mediasi, maka agenda persidangan pada 4 April 2007 mendatang adalah mendengar jawaban dari para terlawan. Kuasa hukum PT Porta Nigra, Yan Juanda, menyatakan kliennya siap menjalani proses hukum melawan warga dan Pemprov DKI."Kita siap. Kita akan kupas persoalan dari awal, posisi warga itu di mana," ujarnya usai mediasi.Sidang mediasi ini tidak dihadiri warga Meruya Selatan. Mereka sudah membubarkan diri usai sidang perdana gugatan perlawanan. (fay/sss)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads